a. Fungsi Layanan (Servicing Function) Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka
memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak
memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini
pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu
hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan
sebagainya.
b. Fungsi
Pengaturan (Regulating Function) Fungsi ini memberikan penekanan bahwa
pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya,
dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi,
fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat
dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c. Fungsi Pemberdayaan Fungsi ini dijalankan pemerintah
dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan
mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan
yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan
motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi
setiap persoalan hidup.