Pages

Friday, 7 October 2016

Tindakan pencegahan dalam mengatasi kasus pelanggarn HAM

Assallamuallaikum wr.wb.

Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi
berbagai kasus pelanggaran HAM:

1) Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan
pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak
hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik
dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang
dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang
melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
3) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik
terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat
melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
5) Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
6) Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing kasus pelanggaran HAM yang terjadi di
negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak
mempunyai kemauan menegakan HAM.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2000 tentang pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya

Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan
dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.

Sebagai warga negara dari bangsa yang dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan
sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara
kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
















sumber gambar: klik disini

Wassallamualliakum wr.rb.

1 komentar: