Assallamuallaikum wr.wb.
Berikut ini tindakan pencegahan
yang dapat dilakukan untuk mengatasi
berbagai kasus pelanggaran HAM:
1) Supremasi hukum dan demokrasi
harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan
pendekatan dialogis harus
dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak
hukum harus memenuhi kewajiban
dengan memberikan pelayanan yang baik
dan adil kepada masyarakat,
memberikan perlindungan kepada setiap orang
dari perbuatan melawan hukum, dan
menghindari tindakan kekerasan yang
melawan hukum dalam rangka
menegakkan hukum.
2) Meningkatkan kualitas pelayanan
publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh
pemerintah.
3) Meningkatkan pengawasan dari
masyarakat dan lembaga-lembaga politik
terhadap setiap upaya penegakan HAM
yang dilakukan oleh pemerintah.
4) Meningkatkan penyebarluasan
prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat
melalui lembaga pendidikan formal
(sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan
kursus-kursus).
5) Meningkatkan profesionalisme
lembaga keamanan dan pertahanan negara.
6) Meningkatkan kerja sama yang
harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling
memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing kasus pelanggaran
HAM yang terjadi di
negaranya akan disebut sebagai unwillingness
state atau negara yang tidak
mempunyai kemauan menegakan HAM.
Sebelum berlakunya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2000 tentang pengadilan HAM, kasus
pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang
dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum.
Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan
paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan
negeri sesuai dengan daerah hukumnya
Penahanan di Pengadilan Tinggi
dilakukan paling lama 60 hari dan
dapat diperpanjang paling lama 30
hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang
paling lama 30 hari.
Majelis Hakim Pengadilan HAM yang
berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang
bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari
Pengadilan HAM yang bersangkutan.
Sebagai warga negara dari bangsa
yang dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita
mencerminkan
sosok manusia beradab yang selalu
menghormati keberadaan orang lain secara
kaffah. Sikap tersebut dapat kalian
tampilkan dalam perilaku di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat,
bangsa, dan negara.
sumber gambar: klik disini
Wassallamualliakum wr.rb.
Thanks
ReplyDelete