assallamuallaikum.wr.wb.
Kekuasaan
Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam
Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
sumber gambar: kep. raja ampat
sumber gambar: borobudur temple
Siapa yang mengusai kekayaan alam tersebut?
Berkaitan
dengan pertanyaan tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia.
Negara mempunyai
kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta
hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran
dan kesejahteraan masyarakat.
b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang
terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu
yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
c. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang
akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya
dalam menikmati kekayaan alam.
wassallamuallaikum wr.wb.
mantap brooo
ReplyDeleteMantap
ReplyDeleteAsiap
ReplyDeleteWadawww
ReplyDeleteNice
ReplyDelete