Pages

Monday, 10 October 2016

Kekuasaan Negara Atas Kekayaan Alam Yang Terkandung Dalam NKRI

assallamuallaikum.wr.wb.

Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia




sumber gambar: kep. raja ampat


sumber gambar: borobudur temple

Siapa yang mengusai kekayaan alam tersebut? 
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:
 (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia.

Negara  mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
c. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.

wassallamuallaikum wr.wb.

5 komentar: