Isi Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pada hakikatnya
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas
4 (empat) alinea, yang masing-masing alinea berisi hal-hal berikut.
a. Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya kemer-dekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Hak akan kemerdekaan
yang dimaksud di atas adalah hak dari segala bangsa untuk memperoleh
kemerdekaan, karena ada dan berlakunya hak kemerdekaan adalah sejalan dengan
tuntutan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kata “sesungguhnya”
dalam hal ini tidak hanya dalam arti keadaan realitasnya yang memang demikian,
akan tetapi lebih bersifat imperatif, yaitu mutlak memang harus demikian.
kata “sesungguhnya”
merupakan satu rangkaian pengertian dengan kata perikemanusiaan dan
perikeadilan.
b. Alinea Kedua
“Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Atas dasar pemikiran
yang merupakan dorongan kuat terhadap perjuangan pergerakan kemerdekaan adalah
adanya dasar keyakinan, bahwa hak kemerdekaan adalah hak yang bersifat
universal untuk segala bangsa dan merupakan hak kodrat manusia. Kata penghubung
“dan” yang mengawali kalimat alinea kedua ini menunjukkan adanya hubungan kausal
antara perjuangan kemerdekaan dengan kenyataan adanya penjajahan terhadap
Bangsa Indonesia selama tiga setengah abad
c. Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pengertian yang
terkandung dalam alinea ini mengingatkan kembali kepada Proklamasi 17 Agustus
1945 sehari sebelum Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ini ditetapkan, yang bunyinya sebagai berikut:
“Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain
diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Inti yang terkandung
dalam Pembukaan alinea ketiga dan Proklamasi Kemerdekaan, keduanya mengandung
isi yang sama walaupun rangkaian konteks kalimatnya berbeda.
d. Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan
berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Setelah dalam alinea
pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar serta hubungan
langsung dengan kemerdekaan maka dalam alinea keempat ini sebagai kelanjutan
berdirinya Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih
lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah
Negara Indonesia. Hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia…”
Inti isi pokok yang
terkandung dalam Pembukaan alinea keempat adalah mencakup empat hal dalam
keseluruhan aspek kegiatan penyelenggaraan negara, yaitu sebagai berikut.
1) Tujuan Negara
a) Tujuan khusus tersimpul dalam anak kalimat
berikut.
“…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Tujuan khusus dalam
kalimat tersebut sebagai realisasinya dalam hubungannya dengan politik dalam
negeri adalah sebagai berikut.
(1) Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(2) Memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
b) Tujuan negara yang bersifat umum dalam hal
kehidupan sesama bangsa tersimpul dalam anak kalimat berikut.
“…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Tujuan negara dalam
anak kalimat ini realisasinya dalam hubunganya dengan politik luar negeri,
yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal inilah yang menjadi dasar bagi
pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang disebut sebagai politik yang
bebas aktif.
2) Ketentuan Diadakannya Undang-Undang Dasar
Ketentuan mengenai
diadakannya Undang-Undang Dasar terdapat pada anak kalimat: “…maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
3) Bentuk Negara
Bentuk Negara Indonesia
terdapat di dalam anak kalimat: “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”
Dalam anak kalimat ini
dinyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Republik dan kekuasaan berada
di tangan rakyat.
4) Dasar Filsafat Negara
Dasar filsafat negara
terdapat di dalam anak kalimat: “…dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam
anak kalimat inilah termuat Dasar Filsafat Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
0 komentar:
Post a Comment