Assalamuallaikum wr.wb.
Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan
adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk
tidaknya seseorang
dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.
a.
Asas ius sanguinis (asas keturunan),
yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan
berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,
Seseorang dilahirkan
di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraannegara B, maka ia adalah
warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini,kewarganegaraan anak selalu mengikuti
kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b.
Asas ius soli (asas kedaerahan),
yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya
berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas
ini kewarganegaraan seseorang tidak
terpengaruh oleh
kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi
patokan adalah tempat
kelahirannya
adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di
beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat
menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
a.
Apatride, yaitu
adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan.
Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut
asas ius soli lahir
di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka
orang tersebut
tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapatmenjadi warga negara B.
Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyaikewarganegaraan.
b.
Bipatride, yaitu
adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan
sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang
keturunan bangsa B
yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang
menganut asas ius
soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai warga negara
B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga
negaranya karena
berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam menetukan
status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara
lazim menggunakan dua
stelsel, yaitu:
a.
Stelsel aktif,
yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara
aktif untuk menjadi
warga negara (naturalisasi biasa)
b.
Stelsel pasif, yaitu
seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga
negara tanpa
melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan dengan
kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu
negara pada dasarnya
mempunyai:
a.
Hak opsi, yaitu
hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel
aktif)
b.
Hak repudiasi,
yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Undang-Undang RI
Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan
Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam
penentuan
kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
a.
Asas ius sanguinis,
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan
keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b.
Asas ius soli secara terbatas,
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan
negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas
bagi anak-anak
seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c.
Asas kewarganegraan tunggal,
yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi
setiap orang.
d.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas,
yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda
bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang.
Wassalamuaallaikum wr.wb
0 komentar:
Post a Comment