Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Pada bagian sebelumnya,
kalian telah mempelajari prinsip-prinsip demokrasi secara umum. Nah, bagaimana
dengan prinsip demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia? Ahmad Sanusi dalam
tulisannya yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar
Demokrasi (2006: 193-205), mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional
Indonesia menurut Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu:
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk sistem
serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten,
atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan
menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau
kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut
kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan
emosional.
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya, Kekuasaan
tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang
memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat
itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
d. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai
empat makna penting. Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus
mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan
demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. Kedua, kekuasaan
negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang
terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. Ketiga, kekuasaan negara itu
menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan
kesemrawutan atau anarki. Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat
atau kepentingan hokum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan,
bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan
perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Artinya, demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui
kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum,
melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan
diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi demokrasi
menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division
and separation of power), dengan system pengawasan dan perimbangan (check and
balances).
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia, Artinya, demokrasi
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak
asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas tersebut,
melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia
seutuhnya.
g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Artinya, demokrasi
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya
sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya
kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang
seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka itu penggugat dengan
pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang
sama untuk mengajukan konsiderans (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta,
saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
h. Demokrasi dengan otonomi daerah. Artinya, otonomi
daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan
legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan
atas kekuasaan Presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada propinsi dan
kabupaten/kota. Dengan Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun
dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan
pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh
Pemerintah Pusat kepadanya.
i. Demokrasi dengan
kemakmuran.
Artinya, demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal
kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan
rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal
otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan
untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk
sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Artinya, Demokrasi
menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan
keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.
Tidakada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak
emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.
Demokrasi Pancasila
mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu:
a. Persamaan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
b. Keseimbangan antara
hak dan kewajiban.
c. Pelaksanaan
kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
diri sendiri dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa
keadilan sosial.
e. Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan
persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi
tujuan dan cita-cita nasional.
Demikianlah beberapa
nilai lebih demokrasi Pancasila yang merupakan corak khas budaya demokrasi di Indonesia.
Pelaksanaanya bagaimana?
Tentunya berpulang
kepada kemauan kita sendiri. Apakah kita mempunyai kemauan untuk
melaksanakannya dalam menyelesaikan suatu persoalan atau tidak?