Pages

Sunday, 9 October 2016

Menjelajah wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

assallamuallaikum wr.wb.

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh
undang-undang.  
Kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia juga mencakup 1) kesatuan politik;
2) kesatuan hukum;
3) kesatuan sosial-budaya
 4) kesatuan pertahanan dankeamanan.

Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang
menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang”  (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).

Berdasarkan Deklarasi Juanda  Indonesia menganut konsep
negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep
itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 =  united Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di
Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS
1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di
wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke.

wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:

Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis
dasar ke arah laut lepas
Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut
terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.

Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya
disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang
berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia
sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan
langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India.
Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini
dan perairan Samudera Pasifik.

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor
Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas
wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada

tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur.





sumber gambar: peta indonesia

wassalamuallaikum wr.wb.

0 komentar:

Post a Comment