assallamuallaikum wr.wb.
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu
ditegaskan dalam Pasal 25 A
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh
undang-undang.
Kesatuan wilayah perairan dan
gugusan pulau-pulau Indonesia juga mencakup 1) kesatuan politik;
2) kesatuan hukum;
3) kesatuan sosial-budaya
4) kesatuan pertahanan dankeamanan.
Berkaitan dengan wilayah negara
Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi
Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di
antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik
Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar
dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan
bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah
kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Penentuan batas laut 12 mil yang
diukur dari garis-garis yang
menghubungkan titik terluar pada
pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).
Berdasarkan Deklarasi Juanda Indonesia menganut konsep
negara kepulauan yang berciri Nusantara
(archipelagic state). Konsep
itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum
Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = united
Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di
Montego Bay, Jamaika, tahun 1982.
Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS
1982 tersebut dengan menerbitkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Sejak itu dunia internasional
mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Luas wilayah negara kita adalah
5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan
wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di
wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466
pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke.
wilayah laut Indonesia dapat
dibedakan tiga macam, yaitu:
Zona
Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis
khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis
dasar ke arah laut lepas
Zona
Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut
yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah
kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak
pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan
kontinen Australia.
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur
laut selebar 200 mil laut ke arah laut
terbuka diukur dari garis dasar. Di
dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumber daya laut.
Batas
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Batas-batas
wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan
Malaysia (bagian timur), tepatnya
disebelah utara Pulau Kalimantan.
Malaysia merupakan negara yang
berbatasan langsung dengan wilayah
darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia
sebelah utara berbatasan langsung
dengan laut lima negara, yaitu Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam dan
Filipina.
Batas-batas
wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berbatasan
langsung dengan Samudera Hindia dan
perairan negara India.
Dua pulau yang menandai perbatasan
Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
Batas-batas
wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan
langsung dengan daratan Papua Nugini
dan perairan Samudera Pasifik.
Batas-batas
wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan
berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor
Leste, perairan Australia dan
Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas
wilayah Indonesia yang telah
memisahkan diri menjadi negara sendiri pada
tahun 1999, dahulu wilayah ini
dikenal dengan Provinsi Timor Timur.
sumber gambar: peta indonesia
wassalamuallaikum wr.wb.
0 komentar:
Post a Comment