Apa
sebenarnya perlindungan hukum itu?
Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh
Soemardi dalam artikelnya yang perjudul Hukum
dan Penegakan Hukum (2007), perlindungan hokum dimaknai sebagai daya upaya yang
dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang
bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup
sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi
hokum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain
hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam
kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang
lain.
Di
sisi lain, Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul Tinjauan Umum tentang Perlindungan
Hukum dan Kontrak Franchise (2011), mengartikan perlindungan hukum sebagai
segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak
dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai
peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan
sebagai perlindungan hukum apabila mengandung
unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari
pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak
warganegara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi
pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya setiap orang
berhak mendapatkan perlindungan dari hukum.Oleh karena itu, terdapat banyak
macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan
hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup populer dan telah akrab di
telinga kalian, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan
hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup
segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.
0 komentar:
Post a Comment