Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Pengaturan mengenai hak atas kekayaan
intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan
mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan,
seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain
sebagainya.
Tersangka sebagai pihak yang
diduga telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan
hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak
tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Hukum dapat secara
efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila
ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hokum dapat terwujud apabila proses
penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya
untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun
aparat atau lembaga penegak hukum.
Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakan
hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang
akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh
masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen
akan terwujud, apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak
cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan
mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah,
keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma
berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.