Pages

Monday, 10 October 2016

Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia dan Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Assalamuallaikum wr.wb.

Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia
Seseorang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.
Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Naturalisasi biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan
pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat
sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
1) telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di  ilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih;
6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
8) membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
sumber gambar: Jono

b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa  diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan  negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
suber gambar:Irfan bachdim


Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
1) telah berusia 18 tahun ;
2) bertempat tinggal di luar negeri;
d. masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
e. masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
g. turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;

i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia (asas ius sanguinis dan asas ius soli)

Assalamuallaikum wr.wb.

Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia 

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk
tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.

a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,
Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraannegara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini,kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak
terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi
patokan adalah tempat kelahirannya

adanya  perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:

a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut
asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka
orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapatmenjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyaikewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang
keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang
menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga
negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.

Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara
lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:

a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara
aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga
negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)

Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu
negara pada dasarnya mempunyai:
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel
aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam
penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas
bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang.


Wassalamuaallaikum wr.wb

Status Warga Negara Indonesia

assalamuallaikum.wr.wb.

Status Warga Negara Indonesia

Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk.

Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:

a. Penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap
dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang
yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan
tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

b. Warga negara dan bukan warga negara.
Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan
anggota dari suatu negara,sedangkan bukan warga negara
disebut orang asing atau warga negara asing.
Rakyat sebagai penghuni negara,  mempunyai peranan penting
dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara.

Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara,
secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.

Pasal 26 ayat (2) UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia .

contohnya adalah pemain nasional naturalisasi di bawah ini.

sumber gambar: Cristian Gonjales


wassalamuallikum.wr.wb.

Kekuasaan Negara Atas Kekayaan Alam Yang Terkandung Dalam NKRI

assallamuallaikum.wr.wb.

Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia




sumber gambar: kep. raja ampat


sumber gambar: borobudur temple

Siapa yang mengusai kekayaan alam tersebut? 
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:
 (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia.

Negara  mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
c. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.

wassallamuallaikum wr.wb.

Sunday, 9 October 2016

Menjelajah wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

assallamuallaikum wr.wb.

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh
undang-undang.  
Kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia juga mencakup 1) kesatuan politik;
2) kesatuan hukum;
3) kesatuan sosial-budaya
 4) kesatuan pertahanan dankeamanan.

Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang
menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang”  (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).

Berdasarkan Deklarasi Juanda  Indonesia menganut konsep
negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep
itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 =  united Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di
Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS
1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di
wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke.

wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:

Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis
dasar ke arah laut lepas
Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut
terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.

Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya
disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang
berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia
sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan
langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India.
Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini
dan perairan Samudera Pasifik.

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor
Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas
wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada

tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur.





sumber gambar: peta indonesia

wassalamuallaikum wr.wb.