Assalamuallaikum
wr.wb.
Seseorang dari bangsa asing untuk menjadi
warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses
permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.
Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu:
a.
Naturalisasi biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan
mengajukan permohonan
pewarganegaraan dengan cara naturalisasi
bisa, harus memenuhi syarat
sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9
Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
1) telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2) pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di ilayah negara Republik
Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun
tidak berturut-turut;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
5) tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih;
6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia, tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap;
8) membayar uang pewarganegaraan ke kas
negara.
sumber gambar: Jono
b.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai
dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006.
Naturalisasi Istimewa diberikan kepada
orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan
alasan kepentingan negara, setelah
memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut
berkewarganegaraan ganda.
suber gambar:Irfan bachdim
Penyebab
Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
1) telah berusia 18 tahun ;
2) bertempat tinggal di luar negeri;
d. masuk ke dalam dinas tentara asing
tanpa disertai izin dari Presiden;
e. masuk dalam dinas negara asing atas
kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya
dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. mengangkat sumpah atau menyatakan janji
setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar
kemauan sendiri;
g. turut serta dalam pemilihan seseuatu
yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan
keikutsertaannya;
h. mempunyai paspor atau surat yang
bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
i. bertempat tinggal di luar wilayah
negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka
dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu
lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang
bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara
Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan
secara tertulis.
0 komentar:
Post a Comment