Pages

Monday, 10 October 2016

Status Warga Negara Indonesia

assalamuallaikum.wr.wb.

Status Warga Negara Indonesia

Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk.

Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:

a. Penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap
dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang
yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan
tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

b. Warga negara dan bukan warga negara.
Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan
anggota dari suatu negara,sedangkan bukan warga negara
disebut orang asing atau warga negara asing.
Rakyat sebagai penghuni negara,  mempunyai peranan penting
dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara.

Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara,
secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.

Pasal 26 ayat (2) UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia .

contohnya adalah pemain nasional naturalisasi di bawah ini.

sumber gambar: Cristian Gonjales


wassalamuallikum.wr.wb.

0 komentar:

Post a Comment