assalamuallaikum.wr.wb.
Status Warga Negara Indonesia
Salah satu
syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu
tidak mungkin terbentuk.
Rakyat
sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
a. Penduduk
dan bukan penduduk.
Penduduk
adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap
dalam suatu
negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang
yang berada
di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan
tinggal atau
menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga
negara dan bukan warga negara.
Warga negara
ialah orang yang secara hukum merupakan
anggota dari
suatu negara,sedangkan bukan warga negara
disebut
orang asing atau warga negara asing.
Rakyat
sebagai penghuni negara, mempunyai
peranan penting
dalam
merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara.
Keberadaan
rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara,
secara
konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945, yaitu:
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk
ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Pasal 26
ayat (2) UUD
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah Warga Negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan
demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing
pun adalah penduduk Indonesia .
contohnya adalah pemain nasional naturalisasi di bawah ini.
sumber gambar: Cristian Gonjales
wassalamuallikum.wr.wb.
0 komentar:
Post a Comment