Pages

Showing posts with label kelas-11. Show all posts
Showing posts with label kelas-11. Show all posts

Tuesday, 11 October 2016

Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Assalamuallaikum wr.wb.


Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

sumber gambar:chrisdarmal


setiap orang di negara Indonesia dapat melakukan berbagai macam aktifitas keagamaan sebagai wujud dari adanya kemerdekaan beragama dan kepercayaan.

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa
setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan
dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik
itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.

kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing, dengan kata lain tidak diperbolehkan untuk menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1)
dan (2) disebutkan bahwa:

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan,  memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan
kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut,
diperlukan hal-hal berikut:
a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang
dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama
dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan
mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia
kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta
perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan

keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masingmasing.

wassallamuallaikum wr.wb.

Monday, 10 October 2016

Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia dan Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Assalamuallaikum wr.wb.

Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia
Seseorang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.
Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Naturalisasi biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan
pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat
sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
1) telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di  ilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih;
6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
8) membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
sumber gambar: Jono

b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa  diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan  negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
suber gambar:Irfan bachdim


Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
1) telah berusia 18 tahun ;
2) bertempat tinggal di luar negeri;
d. masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
e. masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
g. turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;

i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia (asas ius sanguinis dan asas ius soli)

Assalamuallaikum wr.wb.

Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia 

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk
tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.

a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,
Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraannegara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini,kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak
terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi
patokan adalah tempat kelahirannya

adanya  perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:

a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut
asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka
orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapatmenjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyaikewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang
keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang
menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga
negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.

Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara
lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:

a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara
aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga
negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)

Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu
negara pada dasarnya mempunyai:
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel
aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam
penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas
bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang.


Wassalamuaallaikum wr.wb

Status Warga Negara Indonesia

assalamuallaikum.wr.wb.

Status Warga Negara Indonesia

Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk.

Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:

a. Penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap
dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang
yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan
tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

b. Warga negara dan bukan warga negara.
Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan
anggota dari suatu negara,sedangkan bukan warga negara
disebut orang asing atau warga negara asing.
Rakyat sebagai penghuni negara,  mempunyai peranan penting
dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara.

Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara,
secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.

Pasal 26 ayat (2) UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia .

contohnya adalah pemain nasional naturalisasi di bawah ini.

sumber gambar: Cristian Gonjales


wassalamuallikum.wr.wb.

Kekuasaan Negara Atas Kekayaan Alam Yang Terkandung Dalam NKRI

assallamuallaikum.wr.wb.

Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia




sumber gambar: kep. raja ampat


sumber gambar: borobudur temple

Siapa yang mengusai kekayaan alam tersebut? 
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:
 (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia.

Negara  mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
c. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.

wassallamuallaikum wr.wb.

Sunday, 9 October 2016

Menjelajah wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

assallamuallaikum wr.wb.

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh
undang-undang.  
Kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia juga mencakup 1) kesatuan politik;
2) kesatuan hukum;
3) kesatuan sosial-budaya
 4) kesatuan pertahanan dankeamanan.

Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang
menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang”  (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).

Berdasarkan Deklarasi Juanda  Indonesia menganut konsep
negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep
itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 =  united Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di
Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS
1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di
wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke.

wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:

Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis
dasar ke arah laut lepas
Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut
terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.

Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya
disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang
berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia
sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan
langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India.
Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini
dan perairan Samudera Pasifik.

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor
Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas
wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada

tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur.





sumber gambar: peta indonesia

wassalamuallaikum wr.wb.

Friday, 7 October 2016

Tindakan pencegahan dalam mengatasi kasus pelanggarn HAM

Assallamuallaikum wr.wb.

Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi
berbagai kasus pelanggaran HAM:

1) Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan
pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak
hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik
dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang
dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang
melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
3) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik
terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat
melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
5) Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
6) Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing kasus pelanggaran HAM yang terjadi di
negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak
mempunyai kemauan menegakan HAM.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2000 tentang pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya

Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan
dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.

Sebagai warga negara dari bangsa yang dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan
sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara
kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
















sumber gambar: klik disini

Wassallamualliakum wr.rb.

Upaya Pemerintah Dalam penegakan HAM(Hak Asasi Manusia)

Assalamuallaikum wr.wb

Upaya pemerintah dalam penegakan HAM:

a  Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor
50 tahun 1993. keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-
Undang RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai
dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat
lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian,penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikanoleh Presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat dianggkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.

Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
1) melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2) menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3) menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4) memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa
di pengadilan.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan
pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus disertai dengan
alasan, baik secara tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.

b    Pembentukan Instrumen HAM.

Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan
perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.
Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk
menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan
HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur
masalah HAM adalah:

1) Pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab
X A yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang
lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
2) Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan sebuah Ketetapan MPR
mengenai Hak Asasi Manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3) Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4) Diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU
Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan
menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
5) Ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak
b) Undang-Undang Republik IndonesiaI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Anak
6) Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Instrumen HAM internasional yang diratifikasi diantaranya:

a) Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1958.
b) Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political
Rights of Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 1958.
c) Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts
Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1984.
d) Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah
diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
e) Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan
Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya (Convention
on the Prohobition of the Development, Production and Stockpilling of
Bacteriological (Biological) and Toxic Weaponsand on their Destruction).
Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
f) Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga
(International Convention Againts Apartheid in Sports). Telah diratifikasi
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1993. g) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau merendahkan
martabat Manusia (Toture Convention). Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998.
h) Konvensi orgnisasi Buruh Internasional No. 87 Tahun 1998 Kebebasan
Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO (International
Labour Organisation) Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom
Association and Protection on the Rights to Organise). Telah diratifikasi
dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
i) Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi
Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination). Telah
diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1999.
j) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
(Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998.
k) Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial.dan Budaya
(International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) Telah
diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2005.
 l) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International
Covenant on Civil and Political Rights). Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005.

c     Pembentukan Pengadilan HAM


Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap
Disamping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
                              













sumber gambar: klik disini
Wassalamuallaikum wr.wb