Pages

Thursday, 13 October 2016

Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan

Assalamuallaikum wr.wb.


Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan

Peristiwa dijatuhkannya bom atom di kota Hirosima dan Nagasaki pada tanggal 6 Agustus 1945 oleh tentara Sekutu Peristiwa tersebut menyadarkan pemimpin-pemimpin Jepang, bahwa negaranya telah mendekati kekalahan. Oleh karena itu, Pada tanggal 7 Agustus 1945 Panglima bala tentara Jepang yang berkedudukan di Saigon, Jenderal Terauchi mengeluarkaan pernyataan, bahwa Indonesia sebagai anggota Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya dikemudian hari akan diberikan kemerdekaan pada tanggal 24 Agustus 1945.

Pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat diminta datang ke Saigon untuk menerima petunjuk-petunjuk tentang penyelenggaraan kemerdekaan tersebut. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu, hilanglah “Janji Kemerdekaan” dari Jenderal Terauchi. Berhubung dengan kekalahan Jepang tersebut, maka pada pukul 10.00 WIB pagi, hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 di depan Gedung Jalan Proklamasi 56 Jakarta, Proklamasi Kemerdekaan RI diumumkan kepada dunia “INDONESIA MERDEKA” dan Indonesia siap mempertahankan kemerdekaannya.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan terperinci mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara.
sumber gambar: Kemerdekaan


Proklamasi kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai berikut.
1.      Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
3.      Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
4.      Lahirnya tata hukum Indonesia.

Oleh karena itu, sebagai warga negara, dalam rangka mewujudkan rasa syukur atas proklamasi kemerdekaan dapat dilakukan melalui beberapa hal sebagai berikut. 

1. Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
2. Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
3. Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
4. Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
5. Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam”.

Wassalamuallaikum wr.wb.


Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM


Assalamuallaikum wr.wb.

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM

Menegakkan hak asasi manusia tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 I Ayat (4) menegaskan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”

Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 75 sampai dengan Pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.


Membuat produk hukum yang mengatur mengenai HAM
Pembuatan produk hukum yang mengatur mengenai hak asasi manusia (HAM) dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan HAM. Selain itu, produk hukum tersebut memberikan arahan bagi pelaksanaan proses penegakan HAM. Adapun, pembentukan produk hukum dibentuk dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan MPR, Piagam HAM 1998, dan meratifikasi instrumen HAM internasional.


Membentuk pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

Wassalamuallaikum wr.wb.


Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR,Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden

Assalamuallaikum wr.wb.

Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional
.
Pengaturan HAM dalam Undang-Undang
Pengaturan HAM juga dapat dilihat dalam Undang-undang yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut.
a. UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
b. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
c. UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
d. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
e. UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
f. UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
g. UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
h. UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
i. UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
j. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
k. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
l. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
m. UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
b. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita.
c. Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserikatan Bangsa- Bangsa serta tindak lanjutnya.
d. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
e. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
f. Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
g. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.


Wassalamuallaikum wr.wb.

Dasar Hukum HAM di Indonesia


Assalamuallaikum wr.wb.

Dasar Hukum HAM di Indonesia

Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. Pertama, dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara

Undang Undang Dasar Tahun 1945
sumber gambar: UUD 1945


Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat (1)
2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2)
3) Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
4) Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat (2)
5) Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
6) Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
7) Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
8) Hak di bidang perekonomi, Pasal 33
9) Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)           

Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam Konstitusi RIS 1949, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Hak diakui sebagai person oleh UU (The Right to recognized as a person under the Law), Pasal 7 Ayat (1)
2) Hak persamaan di hadapan hukum (The right to equality before the law), Pasal 7 Ayat (2)
3) Hak persamaan perlindungan menentang diskriminasi (The right to equal protection againts discrimination), Pasal 7 Ayat (3)
4) Hak atas bantuan hukum (The Right to Legal assistance), Pasal 7 Ayat (4)
5) Hak atas keamanan personal (The Right to personal security), Pasal 8
6) Hak atas kebebasan bergerak (The Right to freedom or removement and residence), Pasal 9 Ayat (1)
7) Hak untuk meninggalkan negeri (The Right to leave any country), Pasal 9 Ayat (2)
8) Hak untuk tidak diperbudak (The Right not to be subjected to slavery, servitude, or bondage), Pasal 10
9) Hak mendapatkan proses hukum (The Right to due process of law), Pasal 11
10) Hak untuk tidak dianiaya (The Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment), Pasal 12
11) Hak atas peradilan yang adil (The Right to impartial judiciary), Pasal 13 Ayat (1)
12) Hak atas pelayanan hukum dari para hakim (The Right to an effective remedy by the competent national tribunals), Pasal 13 Ayat (2)
13) Hak dianggap tidak bersalah (The Right to be persumed innonence), Pasal 14 Ayat (1),(2),dan (3)
14) Hak atas kebebasan berpikir dan beragama (The Right to freedom or thought, conscience, and religion), Pasal 18
15) Hak atas kebebasan berpendapat (The Right to freedom of opinion and express), Pasal 19
16) Hak kebebasa berkumpul (The Right to association), Pasal 20
17) Hak atas penuntutan (The Right to petition the government), Pasal 21 Ayat (1)
18) Hak turut serta dalam pemerintahan (The Right to take part in the government), Pasal 22 Ayat (1)
19) Hak akses dalam pelayanan publik (The Right to equal acess to public service), Pasal 22 Ayat (2)
20) Hak mempertahankan negara (The Right to national defence), Pasal 23, setiap warga negara berhak dan berkewajiban turut serta dan sungguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan.
21) Hak atas kepemilikan (The Right to own proverty alone as well as in association with others), Pasal 25 Ayat (1)
22) Hak untuk tidak dirampas hak miliknya (The Right to be arbitrary deprived of his property), Pasal 25 Ayat (2)
23) Hak mendapatkan pekerjaan (The right to work, to free choice employment, to just and favourable conditions), Pasal 27 Ayat (1)
24) Hak atas kerja (The Right to work and to pay for equal work), Pasal 27 Ayat (2)
25) Hak untuk membentuk serikat kerja (The Right to labour union), Pasal 28

Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Perlindungan dan materi muatan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin, dan pikiran, Pasal 28.
2) Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, Pasal 19.
3) Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 20.

4) Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 21.
5) Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, bahkan hak berdemonstrasi dan mengajukan pengaduan kepada penguasa, Pasal 22.
6) Hak turut serta dalam pemerintahan, Pasal 23.
7) Berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan negara, Pasal 24.
8) Hak atas kepemilikan baik sendiri maupun bersama-sama orang lain, Pasal 26.
9) Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28.
10) Hak untuk mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingannya, Pasal 29.
11) Hak dibidang pendidikan dan pengajaran, Pasal 30 .
12) Hak untuk terlibat dalam pekerjaan dan organisasi-organisasi sosial, Pasal 31.
13) Hak atas kebebasan kebudayaan dan ilmu pengetahuan, Pasal 40.
14) Hak atas jaminan kesehatan, Pasal 42.

Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya, Pasal 28 A .
2) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, Pasal 28 B Ayat (1) .
3) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pasal 28 B Ayat (2).
4) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, Pasal 28 C Ayat(1).
5) Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, Pasal 28 C Ayat (1).
6) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, Pasal 28 C Ayat (2).
7) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum, Pasal 28 D Ayat (1).
8) Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, Pasal 28 D Ayat (3).
9) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, Pasal 28 D Ayat (3).
10) Hak atas status kewarganegaraan, Pasal 28 D Ayat (4)

Masih banyak lagi pasal-pasal dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak asasi.

Wassallamuallaikum wr.wb.


Tuesday, 11 October 2016

Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Assalamuallaikum wr.wb.


Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

sumber gambar:chrisdarmal


setiap orang di negara Indonesia dapat melakukan berbagai macam aktifitas keagamaan sebagai wujud dari adanya kemerdekaan beragama dan kepercayaan.

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa
setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan
dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik
itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.

kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing, dengan kata lain tidak diperbolehkan untuk menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1)
dan (2) disebutkan bahwa:

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan,  memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan
kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut,
diperlukan hal-hal berikut:
a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang
dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama
dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan
mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia
kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta
perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan

keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masingmasing.

wassallamuallaikum wr.wb.