Pages

Thursday, 13 October 2016

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM


Assalamuallaikum wr.wb.

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM

Menegakkan hak asasi manusia tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 I Ayat (4) menegaskan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”

Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 75 sampai dengan Pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.


Membuat produk hukum yang mengatur mengenai HAM
Pembuatan produk hukum yang mengatur mengenai hak asasi manusia (HAM) dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan HAM. Selain itu, produk hukum tersebut memberikan arahan bagi pelaksanaan proses penegakan HAM. Adapun, pembentukan produk hukum dibentuk dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan MPR, Piagam HAM 1998, dan meratifikasi instrumen HAM internasional.


Membentuk pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

Wassalamuallaikum wr.wb.


Related Posts:

  • Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan Assalamuallaikum wr.wb. Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan Peristiwa dijatuhkannya bom atom di kota Hirosima dan Nagasaki pada tanggal 6 Agustus 1945 oleh tentara Sekutu Peristiwa tersebut menyadarkan pemimpin-… Read More
  • Makna Pembukaan UUD 1945 Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pada hakikatnya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea, yang masing-masing alinea berisi hal… Read More
  • Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR,Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden Assalamuallaikum wr.wb. Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan Piagam HAM … Read More
  • Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM Assalamuallaikum wr.wb. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM Menegakkan hak asasi manusia tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 I Ayat (4) menegaskan bahwa “perlindun… Read More
  • Dasar Hukum HAM di Indonesia Assalamuallaikum wr.wb. Dasar Hukum HAM di Indonesia Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. Pertama, dalam Undang-undang Dasar Negar… Read More

0 komentar:

Post a Comment