Assalamuallaikum
wr.wb.
Upaya
Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Menegakkan hak asasi manusia tersebut,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 I
Ayat (4) menegaskan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”
Membentuk
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni
1993 melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya
diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia pada
Pasal 75 sampai dengan Pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri
setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Membuat
produk hukum yang mengatur mengenai HAM
Pembuatan produk hukum yang mengatur
mengenai hak asasi manusia (HAM) dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum
dalam proses penegakan HAM. Selain itu, produk hukum tersebut memberikan arahan
bagi pelaksanaan proses penegakan HAM. Adapun, pembentukan produk hukum
dibentuk dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
ketentuan MPR, Piagam HAM 1998, dan meratifikasi instrumen HAM internasional.
Membentuk
pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU
Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah peradilan khusus di lingkungan
peradilan umum. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar
teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Wassalamuallaikum
wr.wb.
0 komentar:
Post a Comment