Assalamuallaikum wr.wb.
Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
sumber gambar:chrisdarmal
setiap orang di negara Indonesia dapat melakukan
berbagai macam aktifitas keagamaan sebagai wujud dari adanya kemerdekaan
beragama dan kepercayaan.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung
makna bahwa
setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran
agama menurut keyakinan
dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh
dipaksa oleh siapapun, baik
itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun
orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul
dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang
mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada
orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.
kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai
kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama
masing-masing, dengan kata lain tidak diperbolehkan untuk menistakan agama
dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia
dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat
(1)
dan (2) disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta
berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu.
Hal ini dikarenakan
kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan
alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut,
diperlukan hal-hal berikut:
a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap
agama-agama yang
dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan
kedudukan yang sama
dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut
agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan
mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan
agama yang ia
kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan
umat beragama serta
perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan
peribadatan dan kegiatan
keagamaan
lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masingmasing.
wassallamuallaikum wr.wb.
0 komentar:
Post a Comment