Pages

Tuesday, 11 October 2016

Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Assalamuallaikum wr.wb.


Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

sumber gambar:chrisdarmal


setiap orang di negara Indonesia dapat melakukan berbagai macam aktifitas keagamaan sebagai wujud dari adanya kemerdekaan beragama dan kepercayaan.

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa
setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan
dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik
itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.

kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing, dengan kata lain tidak diperbolehkan untuk menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1)
dan (2) disebutkan bahwa:

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan,  memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan
kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut,
diperlukan hal-hal berikut:
a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang
dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama
dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan
mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia
kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta
perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan

keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masingmasing.

wassallamuallaikum wr.wb.

0 komentar:

Post a Comment