Assalamuallaikum
wr.wb.
Pengaturan
HAM dalam Ketetapan MPR
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat
dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap
Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional
.
Pengaturan
HAM dalam Undang-Undang
Pengaturan HAM juga dapat dilihat dalam
Undang-undang yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain
adalah sebagai berikut.
a. UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam,
Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
b. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan
Menyatakan Pendapat.
c. UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang
Amandemen terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
d. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
e. UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
f. UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang
Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
g. UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
h. UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang
Pencabutan UU Nomor 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
i. UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
j. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
k. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
l. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.
m. UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara.
Pengaturan
HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah
dan Keputusan Presiden, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
b. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 181
Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap
Wanita.
c. Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998
tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, yang memuat
rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-
Bangsa serta tindak lanjutnya.
d. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001
tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
e. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001
tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
f. Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998
tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
g. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
tentang Komnas HAM.
Wassalamuallaikum
wr.wb.
0 komentar:
Post a Comment