lansung saja pada inti materi pengertian pelanggaran HAM:
Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa " hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidakdiperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusiayang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun."
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa " hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidakdiperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
Selain mempunyai hak asasi, setiap manusia juga mempunyai kewajiban asasi.
Kewajiban asasi manusia adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak
asasi manusia lainnya. Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia
dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak
hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud,
maka akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan demikian secara sederhana bahwa
pelanggaran hak asasi manusia itu adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap
kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada
orang lain.
Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud
dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah "setiap perbuatan seseorang atau
setiap orang harus mendapatkan rasa aman atau terbebas dari rasa takut, akan tetapi
apabila orang tersebut merasakan kemanannya terganggu, itu berarti sudah terjadi
pelanggaran HAM.
wassalamuallaikum wr.wb
0 komentar:
Post a Comment