Pages

Friday, 7 October 2016

Upaya Pemerintah Dalam penegakan HAM(Hak Asasi Manusia)

Assalamuallaikum wr.wb

Upaya pemerintah dalam penegakan HAM:

a  Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor
50 tahun 1993. keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-
Undang RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai
dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat
lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian,penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikanoleh Presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat dianggkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.

Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
1) melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2) menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3) menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4) memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa
di pengadilan.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan
pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus disertai dengan
alasan, baik secara tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.

b    Pembentukan Instrumen HAM.

Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan
perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.
Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk
menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan
HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur
masalah HAM adalah:

1) Pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab
X A yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang
lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
2) Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan sebuah Ketetapan MPR
mengenai Hak Asasi Manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3) Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4) Diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU
Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan
menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
5) Ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak
b) Undang-Undang Republik IndonesiaI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Anak
6) Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Instrumen HAM internasional yang diratifikasi diantaranya:

a) Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1958.
b) Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political
Rights of Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 1958.
c) Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts
Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1984.
d) Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah
diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
e) Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan
Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya (Convention
on the Prohobition of the Development, Production and Stockpilling of
Bacteriological (Biological) and Toxic Weaponsand on their Destruction).
Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
f) Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga
(International Convention Againts Apartheid in Sports). Telah diratifikasi
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1993. g) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau merendahkan
martabat Manusia (Toture Convention). Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998.
h) Konvensi orgnisasi Buruh Internasional No. 87 Tahun 1998 Kebebasan
Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO (International
Labour Organisation) Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom
Association and Protection on the Rights to Organise). Telah diratifikasi
dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
i) Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi
Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination). Telah
diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1999.
j) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
(Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998.
k) Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial.dan Budaya
(International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) Telah
diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2005.
 l) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International
Covenant on Civil and Political Rights). Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005.

c     Pembentukan Pengadilan HAM


Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap
Disamping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
                              













sumber gambar: klik disini
Wassalamuallaikum wr.wb

0 komentar:

Post a Comment