Assalamuallaikum wr.wb
Upaya pemerintah dalam penegakan
HAM:
a Pembentukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7
Juni 1993 melalui Kepres Nomor
50 tahun 1993. keberadaan Komnas
HAM selanjutnya diatur dalam Undang-
Undang RI Nomor 39 tahun1999
tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai
dengan pasal 99. Komnas HAM
merupakan lembaga negara mandiri setingkat
lembaga negara lainnya yang
berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian,penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR
berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikanoleh Presiden. Masa jabatan anggota
Komnas HAM selama lima tahun dan dapat dianggkat lagi hanya untuk satu kali masa
jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang
sebagai berikut:
1) melakukan perdamaian pada kedua
belah pihak yang bermasalah
2) menyelesaikan masalah secara
konsultasi maupun negosiasi
3) menyampaikan rekomendasi atas
suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada pemerintah dan DPR untuk
ditindaklanjuti.
4) memberi saran kepada pihak yang
bermasalah untuk menyelesaikan sengketa
di pengadilan.
Setiap warga negara yang merasa hak
asasinya dilanggar boleh melakukan
pengaduan kepada Komnas HAM.
Pengaduan tersebut harus disertai dengan
alasan, baik secara tertulis maupun
lisan dan identitas pengadu yang benar.
b Pembentukan
Instrumen HAM.
Instrumen HAM merupakan alat untuk
menjamin proses perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia.
Instrumen HAM biasanya berupa peraturan
perundang-undangan dan
lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.
Instrumen HAM yang berupa peraturan
perundang-undangan dibentuk untuk
menjamin kepastian hukum serta memberikan
arahan dalam proses penegakan
HAM. Adapun peraturan
perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur
masalah HAM adalah:
1) Pada Amandemen Kedua
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah ditetapkan satu
bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab
X A yang berisi mengenai hak asasi
manusia, melengkapi pasal-pasal yang
lebih dahulu mengatur mengenai
masalah HAM.
2) Dalam Sidang Istimewa MPR 1998
ditetapkan sebuah Ketetapan MPR
mengenai Hak Asasi Manusia yaitu
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3) Ditetapkannya Piagam HAM
Indonesia pada tahun 1998.
4) Diundangkannya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti
dengan dikeluarkannya PERPU
Nomor 1 Tahun 1999 tentang
pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan
menjadi sebuah undang-undang, yaitu
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.
5) Ditetapkan peraturan
perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
a) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak
b) Undang-Undang Republik
IndonesiaI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
c) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Anak
6) Meratifikasi instrumen HAM
internasional selama tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Instrumen HAM internasional
yang diratifikasi diantaranya:
a) Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949.
Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 1958.
b) Konvensi Tentang Hak Politik
Kaum Perempuan (Convention of Political
Rights of Women). Telah
diratifikasi dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 1958.
c) Konvensi tentang Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (Convention on the
Elmination of Discrimination againts
Women). Telah diratifikasi dengan
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1984.
d) Konvensi Hak Anak (Convention on
the Rights of the Child). Telah
diratifikasi dengan Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
e) Konvensi Pelarangan,
Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan
Senjata Biologis dan Penyimpanannya
serta pemusnahannya (Convention
on the Prohobition of the
Development, Production and Stockpilling of
Bacteriological (Biological) and
Toxic Weaponsand on their Destruction).
Telah diratifikasi dengan Keputusan
Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
f) Konvensi Internasional terhadap
Anti Apartheid dalam Olahraga
(International Convention Againts
Apartheid in Sports). Telah diratifikasi
dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 1993. g) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan
atau Penghukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan, atau merendahkan
martabat Manusia (Toture Convention).
Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1998.
h) Konvensi orgnisasi Buruh
Internasional No. 87 Tahun 1998 Kebebasan
Berserikat dan Perlindungan Hak
untuk Berorganisasi (ILO (International
Labour Organisation) Convention No.
87, 1998 Concerning Freedom
Association and Protection on the
Rights to Organise). Telah diratifikasi
dengan Keputusan Presiden Nomor 83
Tahun 1998.
i) Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi
Rasial (Convention on the
Elemination of Racial Discrimination). Telah
diratifikasi dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1999.
j) Konvensi Menentang Penyiksaan
dan Perlakuan atau Penghukuman
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat Manusia
(Convention Against Torture and
Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment). Telah
diratifikasi dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1998.
k) Kovenan Internasional Hak-hak
Ekonomi, Sosial.dan Budaya
(International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights) Telah
diratifikasi dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2005.
l) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik (International
Covenant on Civil and Political
Rights). Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11
tahun 2005.
c Pembentukan
Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM
adalah pengadilan khusus terhadap
Disamping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial
wilayah Indonesia.
sumber gambar: klik disini
Wassalamuallaikum
wr.wb
0 komentar:
Post a Comment