4
(empat) Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1.
Pokok pikiran pertama:
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok
pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara
persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa
seluruhnya.
2.
Pokok pikiran kedua:
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pokok
pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai
dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga
dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam
Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal
persatuan.
3.
Pokok Pikiran ketiga:
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok
pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara
yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat
dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan.
4.
Pokok pikiran keempat:
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok
pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang
Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
0 komentar:
Post a Comment