Pages

Friday, 21 October 2016

4 Pokok pikiran pembukaan UUD 1945


4 (empat) Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

1. Pokok pikiran pertama:

 Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.

2. Pokok pikiran kedua: 

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan.

3. Pokok Pikiran ketiga: 

Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan.

4. Pokok pikiran keempat: 

Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Related Posts:

  • Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM Assalamuallaikum wr.wb. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM Menegakkan hak asasi manusia tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 I Ayat (4) menegaskan bahwa “perlindun… Read More
  • Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR,Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden Assalamuallaikum wr.wb. Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan Piagam HAM … Read More
  • Makna Pembukaan UUD 1945 Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pada hakikatnya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea, yang masing-masing alinea berisi hal… Read More
  • Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan Assalamuallaikum wr.wb. Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan Peristiwa dijatuhkannya bom atom di kota Hirosima dan Nagasaki pada tanggal 6 Agustus 1945 oleh tentara Sekutu Peristiwa tersebut menyadarkan pemimpin-… Read More
  • Dasar Hukum HAM di Indonesia Assalamuallaikum wr.wb. Dasar Hukum HAM di Indonesia Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. Pertama, dalam Undang-undang Dasar Negar… Read More

0 komentar:

Post a Comment