Assalamuallaikum wr.wb.
oke kawan-kawan langsung saja kita bahas PENGERTIAN HAM
sejak lahir manusia di telah dianugerahi hak-nak yang melekat pada dirinya dan harus di hormati oleh manusia lain hak tersebut disebut Hak Asasi Manusia(HAM).
HAM terdiri dari dua hak yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan.
John Locke seorang ahli ilmu negara dalam buku sistem pemerintahan indonesia tahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang di berikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai hak yang kordrati.
Prof.Mr.Koentjoro Poerbapranoto seorang ahli ilmu negara dalam buku sistem pemerintahan indonesia tahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa HAM adalah hak yang besifat asasi artinya hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat di pisahkan hakikatnya sehingga sifatnya suci.
menurut UURI Nomor 39 Tahaun 1999 tentang HAM pasal 1 menyatakan "HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan di lindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".
semoga bermanfaat:)
wassalamuallaikumwr.wb.
0 komentar:
Post a Comment