assalamuallaikum wr.wb
Bentuk
pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua
bentuk,
sebagai berikut:
langsung
maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama,
suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan
politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara
individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
b. Penyiksaan,
adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja
sehingga menimbulkan rasa sakit atau
penderitaan baik jasmani maupun
rohani pada
seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang
atau orang ketiga.
Berdasarkan
sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.
Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya
dan mengancam
nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan,
perampokan,
perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
b.
Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam
keselamatan
jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera
ditanggulangi.
Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan,
pencemaran
lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
Pelanggaran HAM berat menurut
Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000
tentang
Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a. Kejahatan genosida,
yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1) membunuh
anggota kelompok;
2)
mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggotaanggota
kelompok;
3)
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di
dalam kelompok; atau
5)
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok
lain.
b. Kejahatan
terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan
sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
berupa :
1) pembunuhan;
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan
pokok hokum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan,seksual,
pelacuran,secara paksa, pemaksaan, kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi
secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
8) penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya,
agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
9) penghilangan orang secara paksa;
atau
10) kejahatan apartheid,
yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan
tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
wassalamuallaikum wr.wb.
0 komentar:
Post a Comment