Pages

Thursday, 6 October 2016

bentuk-bentuk pelanggaran HAM

assalamuallaikum wr.wb

Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua
bentuk, sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang
langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
b. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun
rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya
dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan,
perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam
keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera
ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan,
pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggotaanggota
kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di
dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain.
b. Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
berupa :
1) pembunuhan;
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hokum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan,seksual, pelacuran,secara paksa, pemaksaan, kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau  perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya,
agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) penghilangan orang secara paksa; atau

10) kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.


wassalamuallaikum wr.wb.

0 komentar:

Post a Comment