Pembagian kekuasaan
secara horizontal
Pembagian kekuasaan
secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga
tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan
pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan
pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara
yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada
tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya
perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud
adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga
jenis ekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan
negara, yaitu:
1) Kekuasaan
konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar.
2) Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan
Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
3) Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
4) Kekuasaan yudikatif atau
disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung
dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
5) Kekuasaan
eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6) Kekuasaan moneter,
yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di
Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang
susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam
undangundang.
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada
tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang
sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah)
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian
kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan
DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan
berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau
Walikota/wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.